JAKARTA - Warga RT 011/06, Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat mengeluhkan pembangunan tempat jualan secara permanen di lokasi sementara (Loksem) kios JP 47 milik Suku Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (PPKUMKM) Jakarta Pusat.
Timothy Solihin (32) salah satu warga RW 06 mengeluh dengan alasan keberadaan kios tersebut dinilai sangat merusak lingkungan. Pasalnya di lokasi tersebut terdapat taman yang biasa digunakan warga sekitar.
"Kami warga tidak melarang adanya tempat jualan, namun tidak secara permanen (buat kios). Harusnya dagang secara mobile atau menggunakan gerobak," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Desember.
Timothy takut nantinya ke depan lingkungan mereka menjadi kotor karena banyaknya pedagang yang berjualan.
"Karena limbah sisa makanan di saluran, ditambah lagi akan banyak kendaraan parkir yang itu semua mengganggu warga," ucapnya.
Timothy menuturkan, permasalahan ini pun sudah didengar hingga ke Komisi B DPRD DKI Jakarta. Dalam hal ini Komisi B memberikan saran untuk mengembalikan fungsi semula kawasan tersebut.
BACA JUGA:
"Jelas komisi B DRPD DKI Jakarta menyatakan sebaiknya jika ingin diselesaikan masalah ini, kembalikan ke fungsi semula, jalan buat orang jalan, trotoar untuk pejalan kaki, taman untuk taman," ujarnya.
Warga berharap pembangunan ini dikembalikan seperti semula.
"Karen kalau sampai dibuat, pembangunan permanen ini akan merusak fasilitas umum, dibangun warung di atas badan jalan, trotoar dan saluran air," ujarnya.