Ternyata Penjual Nasi Padang yang Cabuli Anak di Bawah Umur Menghubungi Korban Lewat WA untuk Datang ke Kontrakan
Penjual nasi padang di Banyumas jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur/Tangkap Layar

Bagikan:

BANYUMAS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang penjual nasi padang yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku berinisial A di Desa Sokaraja Wetan Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Pelaku diketahui tinggal di sebuah kontrakan di Desa Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.

Penjual nasi padang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur/Foto: Polresta Banyumas 

“Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 25 Mei sekitar pukul 17.00. Tersangka menghubungi korban melalui Whatsapp (WA) dan menyuruh korban untuk datang ke kontrakanya. Kemudian tersangka menyuruh korban untuk menonton video porno yang ada di HP tersangka. Setelah itu tersangka mengiming-imingi uang sebesar 50 ribu agar mau dicabuli," jelas Kasat Reskrim melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Agustus.

Singkat cerita, orang tua korban yang mengetahui anaknya diperlakukan demikian langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.

"Ada tiga anak laki-laki yang menjadi korban, sementara yang melapor ada dua yaitu anak usia 12 dan 13 tahun", ungkap Kasat Reskrim.

Senin, 1 Agustus, sekitar pukul 16.30 WIB, Unit PPA mendapat penyerahan terduga pelaku pencabulan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya telah mencabuli korban.

“Terhadap pelaku dijerat pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”pungkasnya.