CILACAP – Lima karyawan toko Adijaya Baru Wanareja di Desa Wanareja, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap menjadi tersangka kasus penggelapan barang senilai Rp500 juta. Para pelaku berinisial S, ASP, T, DW dan DT diringkus Unit Reskrim Polsek Wanareja, Jawa Tengah. Uang hasil kejahatan itu dibagi rata para pelaku.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, kejadian itu bermula pada hari Rabu, 25 Mei, lalu sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban mendapat laporan dari kepala toko bahwa terdapat selisih banyak antara pembelian dengan penjualan.
Setelah korban melakukan pengecekan, korban menyadari adanya kejanggalan. Korban pun membuat laporan ke Polsek Wanareja.
BACA JUGA:
Setelah melakukan penyelidikan, Selasa, 7 Juni, Unit Reskrim Polsek Wanareja mengamankan lima orang karyawan yang diduga melakukan penggelapan di toko milik korban.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 374 KUHP, Penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun" tegas Kompol Suryo.