Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi di Pemkot Batu pada tahun 2011-2017.

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan dokumen ini diamankan penyidik setelah mereka melakukan penggeledahan di dua tempat, termasuk di rumah dinas Wali Kota Batu dan rumah staf pribadi Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu pada Kamis, 14 Januari kemarin.

"Ada pun yang sudah diamankan, diantaranya berbagai dokumen terkait dengan perkara gratifikasi ini," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Januari.

Barang bukti ini, sambung dia, bakal diverifikasi dan dianalisa lebih lanjut.

"Setelahnya akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," tegas Ali.

KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mengusut perkara gratifikasi. Terakhir, penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu toko di Kota Batu, yaitu Toko Nusantara. Hanya saja saat itu, tak ada barang bukti terkait dugaan kasus gratifikasi tersebut.

Sebagai informasi, pada September 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.