Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan kasus gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017 lalu. 

Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus ini di Polrestabes Batu, Jawa Timur pada Selasa, 9 Februari.

"Para saksi tersebut dilakukan penyitaan barang bukti yang di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 10 Februari.

Adapun delapan saksi yang diperiksa adalah Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate Abdul Jamal; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Alfi Hidayat; Plt Kepala dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Batu Eko Suhartono; dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Batu Endro Wahjudi.

Selain itu, KPK juga memeriksan Kadispenda Kota Batu M Chori; Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu Muji Dwi Leksono; Kadis Pendidikan Eny Rachyuningsih dan Kadiskominfo Agoes Macmoedi.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mengusut perkara gratifikasi. 

Sebagai informasi, pada September 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.