Pakai Perusahaan Orang, Stafsus Edhy Prabowo Diduga Ikut Ekspor Benur
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendalami peminjaman perusahaan yang dilakukan oleh staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.

Penyidik menduga peminjaman perusahaan ini, dilakukan Andreau demi mendapatkan izin sebagai ekportir di Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP).

Hal ini diketahui usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster pada Selasa, 9 Februari. Dua saksi yang diperiksa itu adalah Bachtiar Tamin dan Baary Elmirfak Hatmadja.

"Kedua saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan perusahaan milik para saksi oleh tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi) dari tahun 2018 untuk mendapatkan izin sebagai eksportir benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri, Rabu, 10 Februari.

Sedangkan saksi lainnya yaitu wiraswasta bernama Sugianto, Dian Nudin, dan Bong Lannysia; serta Kepala Balai Besar KIPM Jakarta I Habrin Yake mangkir dari  pemeriksaan. Sehingga ke depan, penyidik KPK bakal mengirimkan kembali surat pemanggilan.

"(Keempatnya, red.) Tidak hadir tanpa konfirmasi. Tim penyidik KPK akan segera kembali  mengirimkan surat panggilan dan KPK tetap menghimbau para saksi untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan selanjutnya," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.