Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mendapatkan barang bukti apapun saat penyidik melakukan penggeledahan di Toko Nusantara di Kota Batu, Jawa Timur pada Rabu, 13 Januari kemarin.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017 lalu.

"Selama proses penggeledahan tersebut, sementara ini belum ditemukan barang bukti terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Januari.

Meski tak mendapatkan barang bukti terkait kasus gratifikasi ini, komisi antirasuah mengatakan akan tetap melanjutkan proses penyidikan dalam perkara ini.

"Tim Penyidik KPK masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi tak terkecuali kantor Wali Kota Batu.

Sebagai informasi, pada September 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.