JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu yang terjadi sekitar 2011-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam pengusutan kasus ini, terdapat dua saksi yang diperiksa yaitu pemilik PT Gunadharma Anugerah, Mohammad Zaini dan mantan asisten rumah tangga mantan Wali Kota Eddy Rumpoko, Kristiawan.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Kristiawan terkait yang diduga sebagai perantara penerima gratifikasi dari kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu.
"Sedangkan Mohammad Zaini, swasta atau pemilik PT Gunadharma Anugerah didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," kata Plt. Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Januari.
BACA JUGA:
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Selasa, 5 Januari di Kantor Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu yang terletak di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jawa Timur, Rabu, 6 Januari.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan Kota Batu. Ketiga kantor dinas tersebut berada di lantai dua Balai Kota Among Tani Kota Batu.
Sebagai informasi, pada September 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.