JAKARTA - Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kasus penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Rabu, 24 Maret.
Dalam pengusutan kasus gratifikasi ini, KPK juga memanggil supir pribadi Dewanti, Yunedi; Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf; dan Direktur PT Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro. Ketiganya juga dipanggil sebagai saksi.
Ali tak memaparkan tentang apa yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan ini. Hanya saja, keempat orang tersebut dipanggil karena dianggap mengetahui dugaan korupsi yang tengah diusut KPK. Ada pun pemeriksaan terhadap keempatnya dilakukan di Balai Kota Batu, Jawa Timur.
BACA JUGA:
Diketahui, kasus ini berawal dari pengembangan perkara eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Dia telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi karena terbukti menerima suap Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Batu, Jawa Timur dan menemukan barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut.