Bos Jungle Water Park Diperiksa KPK, Usut Gratifikasi Pemkot Batu 2011-2017
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017 dengan memanggil empat orang saksi.

Salah satunya adalah Direktur Utama PT Graha Adransentra Propertindo, Hamid Mundzir.

PT Graha Adrasentra Propertindo adalah perusahaan pengoperasian taman rekreasi yang terdiri dari The Jungle Water Park (The Jungle), Jungle Fest, dan Jungleland Adventure Theme Park (Jungleland).

"Pemeriksaan bertempat di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 April.

Selain itu, KPK juga memanggil iraswasta bernama Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah dan Made Wiley Harsadinata selaku Direktur Utama PT. Cakra Nusantara Sukses periode 2007-2008 atau Komisaris PT. Abei Anmas Trans.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini penyidik komisi antirasuah telah melakukan sejumlah penggeledahan dan memanggil sejumlah saksi. Salah satu saksi yang telah dipanggil adalah Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Meski hadir dalam pemeriksaan yang digelar di Balai Kota Batu, Dewanti menolak untuk diperiksa.

Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Pada kasus yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Eddy divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha.

Atas perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 2019.