JAKARTA - Polres Karawang masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pemerkosaan yang dialami korban AA (13) di sebuah rumah Jalan Dusun Randu II, RT 08/02, Randumulya, Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Perkara masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi VOI, Senin, 15 Januari.
AKBP Wirdhanto menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA Polres Karawang).
Sementara Kanit PPA Polres Karawang, Ipda Rita Zahara mengatakan, kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
"Kemarin korban baru dilakukan pemeriksaan. Laporan bulan Desember. Kita masih proses lidik, periksa saksi - saksi dan mengumpulkan alat bukti," ucapnya.
BACA JUGA:
Pihak penyidik Unit PPA Polres Karawang juga telah menerima hasil visum (korban) guna kepentingan penyidikan.
Siswi SD berusia 13 tahun korban perkosaan dukun cabul belum ditangkap aparat Kepolisian Polres Karawang. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan pada bulan Desember 2023 lalu.
"(pelaku) Dukun yang perkosa anak ini, orang bisa gitu. Usia pelaku 34 tahun," kata aktivis sosial, Pratiwi Novianthi kepada VOI, Senin, 15 Januari.
Menurut informasi yang dihimpun, sampai saat ini pelaku masih berkeliaran meskipun sejumlah barang bukti dan saksi sudah terkumpul oleh penyidik Unit PPA Polres Karawang.
"Bukti yang diserahkan ke Polres Karawang celana dalam berdarah (milik korban), hasil visum positif ada sobek (di organ vital korban) dan bukti lainnya," ujar Novi, sapaan akrabnya.