Bagikan:

JAKARTA - Lambatnya penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak di Polres Karawang, mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW).

Laporan yang dibuat korban AA (13) sudah dibuat sejak Rabu, 13 Desember 2023. Artinya, sudah lebih dari 1 bulan kasus tersebut belum berjalan dan pelaku tak kunjung ditangkap.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Polres Karawang segera menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Penyelidikan kasus ini tidak boleh berlama-lama karena akan menimbulkan kekecewaan dari korban, keluarga dan masyarakat," tegas Sugeng kepada VOI, Rabu, 17 Januari.

Apalagi, sambungnya, sejumlah bukti dan saksi telah diberikan kepada penyidik sehingga Unit PPA Polres Karawang dapat segera menaikkan status menjadi sidik.

"Dapat dinaikan sidik karena alat bukti, laporan, pengakuan korban, visum et repertum dan juga barang bukti celana sudah ada. Harus segera dinaikan, Sidik. Kemudian menetapkan tersangkanya," katanya.

Sugeng menegaskan, rata-rata kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur memiliki pola yang sama, seperti sosok pelaku yang kebanyakan orang terdekat korban.

"(pelaku) Memiliki satu posisi dominan, atau berkuasa kepada korban dalam hal kasus ini adalah paman korban. Oleh karena itu, berikan keadilan untuk korban anak," ujarnya.

AA (13) menjadi korban pemerkosaan oleh paman kandungnya yang diduga seorang dukun palsu di Karawang. AA berharap Polres Karawang segera menangkap pelaku.

"Semoga pelakunya cepat ditangkap (polisi) dan dihukum seberat-beratnya," tutur korban AA kepada VOI, Senin, 15 Januari, sore.

Saat ini, kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku AN masih dalam penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Meski kasus telah bergulir lebih dari 1 bulan, namun pelaku tak kunjung ditangkap.