Kasus Dukun Cabul Perkosa Bocah SD di Karawang Dalam Penyelidikan, Barang Bukti Dikumpulkan
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

JAKARTA – Siswi Sekolah Dasar (SD) usia 13 tahun di Karawang diduga menjadi korban perkosaan yang dilakukan seorang dukun cabul. Sayangnya, kasus yang dilaporkan pada Desember 2023 lalu, belum mendapat penanganan yang baik dari kepolisian setempat.

"(pelaku) Dukun yang perkosa anak ini, orang bisa begitu? Usia pelaku 34 tahun," kata aktivis sosial, Pratiwi Novianthi kepada VOI, Senin, 15 Januari.

Menurut informasi yang dihimpun, sampai saat ini pelaku masih berkeliaran meskipun sejumlah barang bukti dan saksi sudah terkumpul oleh penyidik Unit PPA Polres Karawang.

"Bukti yang diserahkan ke Polres Karawang celana dalam berdarah (milik korban), hasil visum positif ada sobek (di organ vital korban) dan bukti lainnya," ujar Novi, sapaan akrabnya.

Didua kuat, pelaku pemerkosaan adalah paman korban. Paman korban dikenal warga sekitar sebagai dukun, dan tinggal di lokasi yang sama dengan korban.

"Korban usia 13 tahun, baru lulus SD," ucapnya.

Kondisi korban masih alami trauma berat akibat kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya. Korban pun masih menjalani pemulihan atas trauma yang dialaminya.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya laporan tersebut.

"Perkara masih dalam penyelidikan," singkatnya kepada VOI.

AKBP Wirdhanto menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA Polres Karawang).

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia 13 tahun dengan inisial AA menjadi korban pencabulan oleh pelaku berinisial AN. Mirisnya, korban AA dicabuli oleh pelaku AN di rumah kakek korban yang berada di Dusun Randu II, Randumulya, Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Berdasarkan surat laporan polisi yang diterima VOI, pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Karawang pada Rabu lalu, 13 Desember 2023.

Terkait