Ketipu Dukun Cabul di Pekalongan, Ibu Kandung Tega Potong Bagian Payudara Putrinya
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

SEMARANG – Polda Jateng membongkar kasus penipuan dan pencabulan yang terjadi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus ini terungkap setelah terjadi kekeliruan yang beredar di media sosial.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AF (29) warga Riau. Korbannya yakni seorang ibu berinisial IM (38) warga Pekalongan.

“Awalnya yang di Pekalongan ini viral soal dugaan hubungan persetubuhan seorang ibu dengan anaknya. Setelah kita selidiki, ternyata ibu dan anak ini korban dari seseorang yang mengaku sebagai orang pintar yakni pelaku AF,” kata Djuhandani melalui keterangan tertulis, Rabu 7 September.

Pelaku AF, kata dia, menamakan dirinya sebagai Ibu Sri. Di media sosial, dia memasang foto profil seorang perempuan.

AF kemudian menawarkan pengobatan secara supranatural. Korban berinisial IM berminat dengan jasa pelaku dan mulai berhubungan melalui media sosial.

“Korban dan pelaku bertukar kontak. Dalam proses selanjutnya, AF memberi cara-cara tak etis, yakni memerintah IM bersetubuh dengan anaknya yang harus didokumentasi melalui video,” jelasnya

Video itu, lanjutnya, menjadi alat pelaku memeras uang korban. AF mengancam akan mengedarkan video tersebut di media sosial.

Dalam pengakuannya, AF telah memeras korban berulang kali hingga mencapai total Rp38 juta.

“Selain itu, dalam ritualnya, AF memerintah IM memotong puting (payudara) anaknya dan itu dilakukan IM,” terang dia.

Kasus ini terbongkar setelah kepolisian mendapat laporan. Dan setelah melalui sejumlah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 16 tahun.