Pelaku Pelecehan Seksual di Setiabudi Jaksel Ternyata Sopir Ojol, Dipulangkan Polisi karena Korban Tidak Melapor
Ilustrasi: Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Polisi memulangkan pria terduga pelaku asusila lantaran korban tak kunjung melapor terkait kasus yang dialaminya saat kebakaran di Jalan Minangkabau Dalam RT 008/ RW14, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Nanti kita proses kalau memang korbannya lapor. Maunya musyawarah atau gimana gitu nanti," kata Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, Kompol Suparmin di Jakarta, Selasa, 6 September.

Suparmin mengatakan pelaku berinisial HH berusia 32 tahun tersebut telah dipulangkan hari Selasa ini dan pihak polisi sudah memanggil keluarga pelaku untuk menyampaikan perbuatan yang telah dilakukannya.

Meski sudah dibolehkan pulang, HH tetap wajib membuat surat pernyataan dan wajib lapor kepada kepolisian dua kali seminggu.

Sementara itu, diketahui HH merupakan sopir ojek online (Ojol) yang memiliki tempat tinggal di kawasan Kalibata.

Saat ditanya dugaan asusila tersebut, HH mengaku hanya mencolek korban KWL berusia 20 tahun dan kejadian ini pertama kali dilakukannya.

"Pengakuannya sih nggak pakai remas cuman nyolek doang," tutur Suparmin.

Menurut Suparmin sejak kejadian pada Minggu, 4 September malam lalu sekitar pukul 21.00 WIB hingga sampai saat ini korban tak kunjung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.