Bagikan:

DENPASAR - Driver ojek online (ojol) berinisial DGD (27) ditangkap orang tua korban karena melakukan pencabulan kepada anaknya, pelajar SMP.

"Benar (pelaku) seorang ojol," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Kamis, 11 Agustus.

Peristiwa pencabulan anak oleh driver ojol di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar sampai di Pesanggaran, Denpasar Selatan, Bali, pada Senin, 8 Agustus.

Saat itu, korban yang hendak pulang usai belajar kelompok memesan ojol untuk pulang ke Jalan By Pass Ngurah Rai.

Namun, sampai di Jalan Bypass Pesanggaran, pelaku driver ojol melakukan pelecehan seksual dengan meraba paha korban. Tangan pelaku ditepis korban, tapi tetap saja driver ojol bejat ini mengulangi pelecehan.

"Dan sesampai di rumah korban, pelaku langsung diamankan oleh ayah korban karena korban berteriak atas kejadian tersebut," imbuhnya.

Ayah korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Selatan, Bali. Barang bukti yang diamankan kepolisian dalam kasus pencabulan anak ini yakni pakaian korban, handphone serta sepeda motor Honda Vario DK 4076 FBV.

"Orang tua korban melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan, untuk mendapat penanganan lebih lanjut dan sudah mengamankan pelaku," ujarnya.