3 Pria Mabuk  Penganiaya Pasangan Kekasih di Denpasar Ditangkap, Mobil Honda Jazz Putih Diamankan
FOTO Humas Polresta Denpasar

Bagikan:

DENPASAR - Tiga orang penganiaya pasangan kekasih Habib Ramadan dan Lupita Sari ditangkap tim Polsek Denpasar Barat, Bali.

Ketiga pelaku penganiayaan bernama Febrizal Dwi Prayogo alias Risal (27) Muhammad Dukuh Kaliani alias Rama (27) dan Tatak Riki Hidayat (27).

"Motifnya pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama karena salah satu pelaku salah paham sehingga memukul korban selajutnya dua pelaku lainya ikut secara bersama-sama memukul korban dan para pelaku dalam pengaruh alkohol," kata  Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat, 27 Mei.

Penganiayaan terjadi pada Selasa, 10 Mei malam di Jalan Teuku Umar Barat-Jalan Mehendradata. Kedua korban saat itu melintas pulang usai nonton bareng pertandingan bola.

Dalam perjalanan, korban Lupita Sari digoda pelaku yang berada di Honda Jazz.

Saat berhenti di lampu merah, salah satu pelaku mengacungkan jari tengah. Tiba-tiba ketiga orang dalam Honda Jazz  keluar dari mobil dan menganiaya pasangan kekasih.

FOTO: Humas Polresta Denpasar

Akibat pengeroyokan, Lupita Sari mengalami luka robek pada telinga kiri, memar dan sakit pada rahang. Sedangkan Habib Ramadan mengalami memar di wajah.

“Pelaku lain setelah melakukan kekerasan menuju mobil di sebelah timur Pizza Hut,” sambung Sukadi.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Barat. Pada Kamis, 26 Mei, tiga orang pelaku ditangkap di Hotel Atanaya, Badung, Bali.

"Korban adalah pasangan kekasih dan atas perbuatan pelaku secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap korban di muka umum mengakibatkan luka-luka, disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170, Ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Sukadi.