SEMARANG – Polrestabes Semarang mengungkap detik-detik dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sedang berbuat mesum di dalam mobil Honda Jazz warna putih di Jalan Marina Raya, Semarang. Setelah diperiksa petugas, diketahui bahwa keduanya menjalani hubungan gelap atau selingkuh selama dua bulan lamanya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan, penggerebekan itu bermula saat Tim Tebas Polrestabes Semarang melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Semarang.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Polda Jateng, Selasa 13 September, dijelaskan bahwa saat petugas melintas di Jalan Marina Raya, dicurigai sebuah mobil Honda Jazz warna Putih, terparkir ditepi jalan dan bergoyang.
Pada saat di cek, petugas melihat ada dua 2 orang (1 laki-laki dan 1 perempuan) di dalam mobil tersebut, keduanya sedang berbuat asusila dalam kondisi setengah telanjang. Setelah itu kedua orang tersebut dibawa petugas untuk dibawa ke Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang mengungkapkan, pelaku pria berinisial GC (32) dan wanita pasangannya AR (26) diduga adalah oknum ASN di lingkungan Pemprov Jateng.
“Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Tebas saat mencurigai mobil Honda Brio warna putih bergoyang-goyang di sekitar lokasi Pantai Marina tepatnya dekat dengan kejadian penemuan mayat pada Senin sore kemarin,” kata Irwan dalam keterangannya, Selasa 13 September.
BACA JUGA:
“Saat itu petugas mencurigai ada “mobil goyang”. Saat petugas mendekati mobil tersebut ternyata kedua pelaku sedang melakukan tindakan asusila di dalam mobil,” ujar Irwan Anwar.
Saat ditangkap, lanjut Irwan, pelaku wanita masih mengenakan bawahan seragam dinas. Keduanya langsung dibawa Tim Tebas ke Unit PPA Polrestabes Semarang.
Menurut pengakuan tersangka GC, hubungan gelap ini sudah dilakukannya sekitar dua bulan yang lalu. Irwan menyebut, polisi juga sudah menemukan rekaman video tindakan asusila kedua pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain, 1 buah Handphone merk Huawei berwarna Rose Gold, 1 buah Handphone merk Poco berwarna Hitam, 1 buah Handphone merk Oppo berwarna putih, dan 1 mobil Honda Jazz beserta kunci, dan STNK.
Polisi menerapkan Pasal 281 KUHPidana barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; barangsiapa dengan sengaja melanggar kesusilaan pada ketika kehadiran seseorang lain bertentangan dengan kehendaknya dengan hukuman penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan.