Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memastikan akan memproses oknum aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan melakukan perselingkuhan.

"Iya tentunya itu sebagai pelanggaran etik ya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS," kata Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin Mut Mainah saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk Jakarta, Jakarta Barat, Antara, Jumat, 30 September.

Oknum ASN setingkat Kepala Seksi di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat tertangkap tangan berduaan dengan seorang perempuan di sebuah hotel di kawasan Tangerang.

Oknum ASN tersebut digerebek oleh istri dan pengacaranya saat berduaan di sebuah hotel. Diduga oknum ASN dan si perempuan yang juga stafnya melakukan hubungan perselingkuhan.

Iin menambahkan, Apabila ada ASN yang kedapatan melakukan perselingkuhan akan dipanggil untuk diperiksa terlebih dahulu.

"Nanti ada pemanggilan yang bersangkutan, sudah gitu kan nanti ada berita acara, nanti di berita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggaran dari yang bersangkutan," jelas dia.

Iin menjelaskan, proses tersebut akan berlangsung di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun hingga saat ini, Iin belum menerima laporan lengkap terkait adanya oknum ASN di tubuh Pemkot Jakarta Barat yang tertangkap selingkuh.