Bagikan:

JAKARTA – Subdit V/Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar Prostitusi online melalui media sosial Twitter dengan modus melakukan hubungan layaknya suami istri yang dilakukan tiga orang.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan dua orang yakni GA (laki-laki) dan WI (perempuan). GA dan WI diamankan dari kamar salah satu hotel di Semarang, Jawa Tengah. Saat digerebek petugas, mereka sedang bertransaksi.

Kolase foto saat penggerebekan tersangka/ Foto: Dok. Polda Jateng

Berdasarkan keterangan yang diterima VOI, dijelaskan kronologi penangkapan kasus ini. Subdit V melakukan patroli cyber kemudian mendapatkan sebuah akun akun Twitter @Pasutrixxxxx yang memposting foto dan video yang menampilkan kegiatan hubungan suami istri yang menampakan alat kelamin laki-laki dan wanita.

Kemudian anggota Subdit V/ Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh Kompol Rosyid Hartanto melakukan pendalaman.

Pada Senin 16 November sekira pukul 21.00 WIB, didapatlah informasi bahwa akan ada transaksi di sebuah kamar hotel di Semarang. Tim Subdit V kemudian menuju lokasi dan melakukan penggrebekan terhadap terduga pelaku di kamar hotel tersebut, beserta barang buktinya.

"Jadi modus mereka melakukan posting dimedia sosial dengan menampilkan konten pronografi. Yang difoto tersebut adalah para tersangka. Kemudian saat ada yang tertarik mereka saling chatting, lalu mereka akan janjian ketemu langsung. Lalu si wanitanya itu bertemu dengan calon pelanggannya terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelanggannya itu sesuai dengan kriteria atau tidak. Usia dipatok maksimal 30 tahun, si wanitanya ini pilih-pilih. Kopi darat gitulah, sekiranya cocok kemudian pelanggan transfer uang sejumlah Rp3 juta ke rekening pelaku. Setelah itu barulah mereka janjian di hotel dan main bertiga," ungkap Direktur Reserse Khusus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora melalui Kasubdit V /Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Rosyid Hartanto, berdasarkan keterangan yang diterima VOI melalui pesan singkat, Sabtu 20 November.

Kolase foto saat penggerebekan tersangka/ Foto: Dok. Polda Jateng

Kompol Rosyid mengatakan bahwa terlapor mengaku sebagai pemilik akun twitter @Pasutrixxxxx yang digunakan sebagai sarana untuk penyebaran konten yang memiliki muatan kesusilaan.

"Kedua pelaku mengaku sebagai pasangan suami istri tetapi siri, namun sampai dengan saat ini tersangka tidak dapat menunjukan bukti bahwa mereka telah menikah," pungkasnya.