5 Pelaku Begal Taksi Online Bersenjata Api Rakitan Dibekuk Tim Gabungan Polda Jateng
Tersangka pelaku begal taksi online mengenakan baju tahanan/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

KOTA SEMARANG – Komplotan begal bersenjata api ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Lima orang tersangka diringkus setelah merampok sopir taksi online dan merampas mobil korban.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, lima tersangka berinisial AKJ (30), HS (29) RGS (28), RSF (30), WDT (43). Empat orang diantaranya warga Lampung, sedangkan satu orang yakni WDT warga Klaten, Jawa Tengah. Sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk sebuah senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif.

Modus yang digunakan tersangka dengan memesan taksi online menggunakan aplikasi dan menunggu korban di SPBU Plesungan Surakarta pada Selasa, 28 Februari malam. Pesanan tersebut kemudian diterima korban, yakni Agus Dwi Laksono (28), warga Karang Tengah, Kartosuro yang mengendarai mobil Datsun Cross Warna Merah untuk mengantar ke tujuan di Mall Solo Square.

“Baru lima menit berjalan tiba-tiba korban ditodong dengan menggunakan senpi oleh salah satu tersangka yang meminta korban untuk menyerahkan mobil. Korban lalu diborgol dan dipasang lakban pada mulut dan mata korban oleh para tersangka," jelas Dirreskrimum dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Maret.

Korban kemudian dipindahkan ke mobil sarana milik tersangka yang membuntuti dari belakang. Satu jam kemudian tersangka membuang korban di daerah Ngempak Boyolali. Atas kejadian yang dialaminya, korban lalu melaporkan Polsek Ngemplak Polres Boyolali.

“Berdasar laporan korban, Tim Gabungan Polres Boyolali dan Polda Jateng kemudian bergerak melakukan profiling dan mengejar keberadaan tersangka,” ungkapnya.

Hasilnya pada Kamis dini hari tanggal 2 Maret para tersangka ditangkap Tim Gabungan saat menginap di sebuah hotel di kawasan wisata Bandungan, Ungaran. Para tersangka serta barang bukti sarana dan hasil kejahatan lalu dibawa ke Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, Dirreskrimum menghimbau pada masyarakat terutama para drivel online untuk memasang GPS dan kamera di kendaraannya. Hal itu sebagai antisipasi jika terjadi tindak kejahatan polisi langsung bisa mengungkap melalui identifikasi wajah sehingga mempercepat proses pengungkapan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 12 Tahun.