PALANGKA RAYA - Polisi menangkap pelaku pembunuhan di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menjadi buronan selama 2 tahun. Senjata api disita dari tersangka.
"Pelaku berinisial MR (24) berhasil dibekuk personel gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kapuas," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 23 Desember.
Pelaku ditangkap polisi dalam pondok tambang pasir di Sungai Gita, Kapuas. Pelaku MR berada dalam persembunyiannya bersama pelaku lainnya berinisial BR, yang juga ayahnya sendiri. Sedangkan pelaku berinisial JB masih diburu kepolisian.
Ketiga orang itu merupakan pelaku pembunuhan terhadap Samani (30) di Mantangai sekitar 2 tahun yang lalu.
"Pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat dilakukan penangkapan oleh petugas," kata Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Faisal F. Napitupulu.
BACA JUGA:
Pembunuhan dilakukan karena kesalahpahaman saat berada di warung. Para pelaku melakukan pengeroyokan dengan senjata tajam terhadap korban yang mengakibatkan luka tusuk di tubuh korban.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan dua senpi laras pendek, serta satu celurit dan mata tombak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.