JAKARTA - Aparat Polres Sampang, Jawa Timur telah menetapkan status tersangka terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang tertangkap basah beradegan mesum dalam sebuah mobil di tempat umum.
Pelaku wanita berinisial IR bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang, sedangkan selingkuhannya TA merupakan pria beristri yang juga berasal dari Kabupaten Sampang.
Adegan mesum pasangan ini dilakukan di area Pasar Tradisional Kemisan, Sampang, pada Kamis, 21 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kami telah melakukan pemeriksaan pada pihak ASN dan pasangan, berikut warga yang mengetahui kejadian itu secara langsung," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Sampang, Ipda Syafriyanto dilansir Antara, Selasa, 26 Januari.
Polisi menyelidiki kasus itu atas laporkan suami oknum ASN itu ke Mapolsek Ketapang, dan oleh polsek dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.
"Atas laporan itu, maka, kami lalu melakukan penyelidikan, memeriksa para pihak terkait, lalu menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," ujarnya.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan para tersangka tidak ditahan.
"Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi tapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis," tutur KBO Reskrim Ipda Syafriyanto menjelaskan.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Luxio bernomor polisi N-1037-KX yang digunakan keduanya melakukan perbuatan terlarang itu.
Bupati Sampang Slamet Junaidi menyayangkan kasus mesum yang dilakukan ASN itu. Menurutnya, itu sangat mencemarkan nama baik Pemkab Sampang dan tidak patut menjadi contoh bagi masyarakat.
"Kami telah meminta agar Dinkes Sampang mengusut kasus itu, memberi sanksi yang setimpal, karena kasus ini telah mencemarkan nama baik Pemkab Sampang. ASN seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah mencemarkan nama baik abdi negara," demikian.