Perekam Video Mesum 4 Pelajar SMP di Buleleng Teman Tersangka, Polisi Masih Cari Penyebarnya
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

BULELENG - Tim Polres Buleleng, Bali, masih melakukan penyelidikan dan mencari perekam video terhadap lima anak yang melakukan hubungan seksual beramai-ramai hingga videonya beredar.

"Masih penyelidikan dan masih dicari siapa yang bertanggungjawab pada saat itu. Dan, nanti setelah (diketahui) baru dilakukan gelar perkara," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Jumat, 24 Desember.

Dalam kasus ini, ada  6 orang saksi termasuk tersangka, korban perempuan dan seorang guru murid.

"Sudah ada enam saksi lebih yang diperiksa. Korban dan termasuk terduga pelaku dan termasuk tuan rumah dan termasuk temannya korban dan (ibu gurunya)," imbuhnya.

Menurut Sumarjaya, perekam video mesum adalah teman tersangka yang juga teman korban. Namun dia tidak terlibat dalam persetubuhan.

Video yang direkam sambung Sumarjaya diberitahukan ke guru yang kemudian diperiksa sebagai saksi. 

"Salah satu dari pelaku yang merekam. Jadi mereka yang ada di situ saja. Tidak ada menyuruh mereka merekam, tidak diupload di medsos hanya dikasih tahu ibu gurunya saja. Yang salah satu ini (teman korban) yang tidak terlibat yang merekam, tujuannya untuk memberikan kepada orang tuanya dan ibu gurunya bahwa kelakuannya ini, seperti ini. Itu maksudnya," ujarnya.

"Iya ada (teman) salah satu yang ada di situ, temannya korban yang ngasih tau ibu gurunya. Itulah yang sedang dicari, ibu gurunya dapat dari mana (video itu)," sambung Sumarjaya.

Diberitakan sebelumnya Polres Buleleng, Bali, menetapkan empat tersangka dalam kasus video mesum remaja. Keempat tersangka merupakan remaja pria. Video mesum ini dilakukan 4 pelajar laki-laki dengan remaja perempuan sebagai korban.

"Empat orang jadi tersangka sudah ditetapkan pada tanggal 15 Desember kemarin," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya saat dihubungi, Selasa, 21 Desember.

Keempat anak yang menjadi tersangka tidak ditahan. Mereka dikenakan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis di Polres Buleleng.

"Tidak ditahan karena ada jaminan orang tua sesuai dengan UU sistem peradilan anak. Mereka bisa wajib lapor sepanjang ada yang menjamin,” imbuhnya.

Sementara kondisi korban sudah membaik. Korban menjalani pendampingan psikologis. 

"Korban sendiri sehat dan baik bersama dengan orang tuanya dan menjalani (pendampingan) psikiater,” kata Sumarjaya.