Bagikan:

ACEH - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial IF diberhentikan dari jabatan sebagai kepala sekolah dasar (SD) negeri di daerah itu karena kedapatan berbuat asusila atau mesum dengan seorang janda.

"Saat ini sedang kita proses suratnya," kata Pj Bupati Abdya Darmansah usai melakukan inspeksi mendadak ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdya, Blangpidie, dikutip dari Antara, Selasa, 8 Agustus. 

Pemberian sanksi kepada oknum ASN karena tertangkap berbuat mesum di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Abdya, pada bulan lalu.

Sanksi tegas tersebut diharapkan menjadi contoh bagi ASN yang lain. Ke depan para PNS yang bertugas di Kabupaten Abdya tidak mudah terjerumus dengan kasus asusila.

"Kita tidak main-main dengan pelaku asusila. Siapa pun PNS yang melakukan hal itu, kami berikan sanksi tegas," katanya.

Pemkab Abdya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung memanggil pelaku, guna dimintai keterangan serta menonaktifkan dari jabatan sebagai kepala sekolah.

Begitu juga dengan pasangannya yang merupakan janda anak satu dan bekerja sebagai pegawai kontrak pada salah satu sekolah di Kecamatan Babahrot, juga diberhentikan dari tenaga kontrak.

"Yang wanitanya juga kami berhentikan dari tenaga kontrak karena diduga telah berduaan dengan bukan muhrimnya," ujarnya.