Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

Tuntutan jaksa ini direspons positif oleh pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Baginya, tuntutan tersebut memang pantas bagi orang seperti Herry Wirawan.

"Tapi saya puas dengan tuntutan hukuman mati dari pak jaksa.. mati memang pantas buat ustadz predator yang mangsa santrinya, matilah kau" tegas Abu Janda lewat akun Instagram resminya, @permadiaktivis2 dilansir Rabu, 12 Januari. 

Abu Janda lantas menyinggung pernyataan yang pernah dia keluarkan saat kasus ini pertama muncul. Saat itu Abu Janda menyebutkan, perkara ini semakin membuktikan kalau pemerkosaan bukanlah persoalan pakaian wanita. 

Memang ada banyak isu yang muncul kalau kasus pemerkosaan lahir akibat pakaian wanita yang kelewat seksi. Tapi hal itu terbantahkan dengan adanya kasus ini.

"Waktu saya bikin konten "jangan ngatur wanita berpakaian, SYAR'IKAN DULU OTAKMU".. kadrun se-Indonesia kejang kejang kelojotan berjamaah rupanya bagi mereka terlalu berat untuk ngatur otak supaya tidak mesum," tegas Abu Janda. 

"BRAVO PAK JAKSA, semoga (terdakwa, red) lekas ke neraka," tegas sambung Abu Janda.

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati oleh jaksa.

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa, 11 Januari.

Asep yang menjadi jaksa penuntut umum juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa yakni berupa hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujarnya.

Tuntutan ketiga, Asep menuturkan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta Rupiah dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.