Anggota DPR Habiburokhman Kritik Komnas HAM soal Pemerkosa 13 Santriwati: Bajingan Predator Harus Dihukum Mati
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyesalkan sikap Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan atau HW. Apalagi Komnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.

"Kita kritisi Komnas HAM itu, kalau dia tidak sepakat hukuman mati kan ada momennya menyampaikan, kayak kemarin ketika bahas KUHP sampaikan. Dalam penjelasan RUU KUHP sudah jelas pelaksanaan hukuman mati masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu," ujar Habiburokhman di gedung DPR, Kamis, 13 Januari.

Menurut Habiburokhman  Komnas HAM tak memiliki empati dalam menentukan sikap untuk persoalan ini. Harusnya, kata dia, Komnas HAM mengutamakan kepentingan korban dan pihak keluarga.

"Bagaimana perasaan korban, perasaan anak-anak, perasaan keluarga. Mendengar pernyataan Komnas HAM ini kayak gak ada empatinya Komnas HAM," tegasnya.

"Tolong dijaga perasaan para korban dan masyarakat yang rasa keadilannya terkoyak-koyak," lanjut Habib. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku punya pemikiran yang sama dengan Komnas HAM dalam melihat sanksi hukuman mati. Namun, dia menggarisbawahi bahwa untuk predator seksual seperti Herry Wirawan sudah sepantasnya dihukum mati.

"Kalau kasus Herry Wirawan saya secara umum menolak hukuman mati, tapi untuk predator seksual apalagi terhadap anak, ya saya setuju orangnya ditembak kepalanya," kata Habiburokhman.

Dia pun geram jika hukuman berat tidak dijatuhkan kepada predator seksual.

"Itu bajingan predator seperti memang harus hukuman mati," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyatakan tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Komnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu, 12 Januari.