DENPASAR - Andy Hamid alias Andy (36) dan Ruben Here (40) ditangkap tim Polresta Denpasar, Bali, karena melakukan penganiayaan terhadap siswi SMA berinisial RR (17). Korban mengalami patah pergelangan tangan kiri.
"Polresta Denpasar telah berhasil mengungkap kasus menonjol tindak pidana terhadap anak yang terjadi di studio futsal. Dengan tersangka dua orang. Untuk korban mengalami patah pergelangan tangan kiri," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, di Mapolresta Denpasar, Jumat, 11 Maret.
Peristiwa terjadi di My Stadion Futsal Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali, pada Minggu, 6 Maret malam. Kasus ini viral karena rekaman CCTV tersebar di media sosial.
"Bahwa kasus ini sempat viral di media sosial, begitu viral dan empat jam setelah itu kami menangkap kedua tersangka," imbuhnya.
Saat itu, korban hendak menonton pertandingan futsal tapi tak diizinkan pelaku Andy. Setelah korban menyebut nama ayahnya, korban diperbolehkan masuk ke arena lapangan dengan cara menarik tangan.
BACA JUGA:
Korban tak terima hingga cekcok mulut. Di situ, pelaku bernama Ruben mendorong korban dan langsung menendangnya.
"Sehingga tangan korban nyangkut dijaring pintu keluar lapangan dan mengakibatkan tangan kiri korban patah. Selanjutnya pelapor Atabuy Frit selaku paman korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna diproses sesuai hukum yang berlaku," papar AKBP Bambang.
Menurutnya, pelaku merupakan pihak keamanan dalam pertandingan futsal. Sedangkan korban masih dirawat di rumah sakit.
Pelaku dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak serta Pasal 170 ayat 2 ke-2e KUHP.