WONOSOBO - Satuan reserse kriminal Polres Wonosobo, Jawa Tengah menangkap Faqih Usman Romadi (25) warga Wonosobo yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan yang masih berumur 4 tahun.
Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada balita tersebut sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal adanya laporan dari orang tua korban yang tak terima atas perbuatan keji oleh pelaku.
Perbuatan cabul oleh tersangka tersebut dilakukan pada 1 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Saat itu pelapor (orang tua korban) pulang bekerja dan mendapat informasi bahwa korban telah dilakukan perbuatan cabul atau dicabuli oleh tersangka. Setelah bertemu dengan korban dan pelapor mendapat keterangan langsung dari korban," kata Kuseni, Kamis 30 November.
Dari pengakuan tersangka, modus pelaku yang keseharian sebagai buruh serabutan tersebut nekat mencabuli korban karena ingin mengetahui secara langsung alat kelamin perempuan. Perbuatan pelaku ini sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Tersangka melakukan pencabulan di salah satu gang Kelurahan Jaraksari Wonosobo.
Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak dua kali. "Sudah dilakukan dua kali di waktu yang berbeda. Ia melakukan perbuatan cabul beralasan karena ingin mengetahui alat kelamin perempuan", kata Kuseni.
BACA JUGA:
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian korban saat dilakukan pencabulan, satu potong baju rok warna cokelat dan satu celana dalam atau celana pendek anak-anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.