JAKARTA - Tindak kriminalitas dan kekerasan yang belakangan terjadi didasari motif tertentu. Tak jarang, hal sepele menjadi alasan seseorang nekat melakukan tindak kejahatan bahkan hingga melukai atau membunuh orang di sekitarnya.
Seperti kasus pembunuhan yang dilakukan DM (48) alias Dedi yang nekat membunuh tetangganya dengan sebilah pisau. Kejadian itu terjadi di Kecamatan Kemiling, Lampung pada Minggu, 3 Mei 2020. Alasan pria paruh baya itu membunuh, karena selisih paham antara korban yang memandangnya dengan sinis.
BACA JUGA:
Ini bukan kali pertama, motif kejahatan karena alasan yang sepele. Menurut pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad kasus semacam ini terjadi karena hilangnya rasionalitas dan pola pikir yang terganggu dari pelaku.
"Faktor yang utama rendahnya moralitas yang bersangkutan dan pola pikir yang dangkal. Sehingga tidak bisa mencari jalan keluar yang benar dalam menghadapi masalah," kata Suparji kepada VOI, Senin, 4 Mei.
Belum lagi faktor pendorong dari lingkungan sekitar, baik selisih paham atau percekcokan dalam hubungan suami-istri bisa menjadi pemantik dari aksi kekerasan seseorang. Besar kemungkinan para pelaku umumnya mencari cara tercepat untuk melampiaskan masalah.
Terlebih bila dia berada di lingkungan masyarakat yang kurang harmonis. "Pembentukan karakter seseorang, sikap untuk mencontoh yang dilihat atau didengar justru pada hal-hal yang negatif," tegas Suparji.
Menambahkan, Kriminolog Univeritas Indonesia Adrianus Meliala menyebut, pada perkara pembunuhan, kebanyakan pelaku selalu melalui fase kejahatan. Artinya, mereka sebelumnya terlibat pelanggaran-pelanggaran pidana kecil hingga akhinya melakukan kejahatan besar.
Namun, bukan berarti pelaku kejahatan tidak bisa langsung naik pada fase pidana besar. Dengan berbagai alasan, hal tersebut bisa langsung terjadi.
"Artinya, orang yang belum pernah berbuat jahat pun bisa saja langsung loncat kelas melakukan pembunuhan. Umumnya penyebabnya sepele," ungkap Adrianus.
Sekadar informasi, tindak kejahatan pembunuhan diatur pada Pasal 338 KUHP yang berisi tentang Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.