Keterkaitan PHK dengan Naiknya Persentase Kejahatan di Masa Pandemi COVID-19
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut tindak kejahatan meningkat sebanyak 10 persen ketika penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi COVID-19. 

Tindak kejahatan yang meningkat seperti, pencurian, kasus narkoba, dan penipuan. Peningkatan jumlah kejahatan ini didasarkan data pembanding di bulan sebelumnya.

Muncul anggapan, meningkatnya angka kejahatan karena dampak dari banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) selama PSBB.

"Situasi serba darurat seperti sekarang ini telah menyebabkan banyak perubahan kehidupan. Orang yang tidak kuat untuk bertahan dengan cara-cara yang halal akan melakukan jalan pintas yang bertentangan dengan hukum," ucap Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad kepada VOI, Rabu, 29 April.

Namun, menurut Suparji, meningkatnya jumlah tindak kejahatan tidak hanya dipengaruhi oleh PHK perusahaan yang tutup akibat COVID-19. Ada hal lainnya yang menjadi faktor pendorongnya. Dia meminta polisi melakukan pemetaan untuk membuat langkah antisipasi.

"Aparat penegak hukum hendaknya segera menangani dan memetakan penyebabnya serta membuat langkah-langkah yang tegas agar segera diminimalisir angka kriminalitas," kata Suparji.

Gedung Mapolda Metro Jaya (Angga Nugraha/VOI)

Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengatakan, ada keterkaitan antara banyaknya pemecatan atau PHK yang terjadi selama masa pandemi COVID-19 dengan peningkatan angka kriminalitas di wilayah Jakarta.

Terlebih, momentum Hari Raya Lebaran yang semakin dekat menambah beban pikiran dari masyarakat terdampak dan berpotensi melakukan tindak kejahatan.

"Pada jangka waktu mendekati atau sesudah Lebaran, orang akan makin sensitif pada kebutuhan materi. Yang di-PHK akan cepat merasa frustrasi dan tentu ada saja yang akan lari ke kejahatan," ungkap Adrianus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menolak disebut naiknya persentase kejahatan berkaitan dengan pemecatan atau PHK selama PSBB. Sebab berdasarkan data yang ada, para pelaku yang ditangkap selama pandemi COVID-19 dan penerapan PSBB kebanyakan merupakan residivis.

"Tidak ada (kaitannya dengan PHK) mereka banyak residivis, mereka keluar penjara di kasus yang sama," ungkap Yusri.

Peningkatan jumlah angka kejahatan sebanyak 10 persen itu terdiri dari 17 kasus pembobolan minimarket. Di mana, 13 di antaranya sudah terungkap dengan menetapkan puluhan orang sebagai tersangka.

"Ada 20 tersangka, 2 meninggal dunia dan 18 tersangka kita amankan. 18 tersangka ini residivis sudah, keluarnya itu-itu saja," tandas Yusri.