Bagikan:

SEMARANG – Selain mengungkap praktik dukun cabul di Pekalongan, Polda Jateng juga mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru agama berinisial SAW (32), terhadap 7 orang santri laki-laki di Kabupaten Batang.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pelaku penyuka sesama jenis, dan semua korbannya adalah santri laki-laki.

“Korbannya yakni AGM, MSJA, FNR, NNW, HAG, MABP dan G. Para korban adalah murid SAW,” jelasnya

Djuhandani menjelaskan, pelaku SAW mencabuli para santrinya sejak 2021 hingga 2022. Dan para korbannya juga masih di bawah umur.

"Ketujuh santri itu masih di bawah umur. Pelaku meraba, mencium dan sodomi korban,” tambah Djuhandani.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3.