Polisi akan Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Penganiaya Santri Gontor Setelah Hasil Autopsi Keluar
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

PONOROGO - Proses autopsi jenazah AM (17) santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor akan keluar besok, Kamis, 8 September.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menyebut hasil autopsi akan menentukan tahapan selanjutnya hingga penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau besok hasilnya segera dapat, maka kita tetapkan dari autopsi itu. Selanjutnya kita akan laksanakan gelar perkara untuk menaikkan ke tahap selanjutnya (penyidikan)," kata Catur dikonfirmasi, Rabu, 7 September.

AKBP Catur menegaskan pihaknya tak ingin berspekulasi penyebab pasti meninggalnya santri junior asal Palembang itu. Maka itu, Catur menyebut hasil autopsi sangat penting untuk menaikkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

Karena itu, polisi juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sebab, menurut Kapolres Ponorogo, dalam melakukan penetapan tersangka, harus menggunakan legal standing yang sah dan pro justitia.

"Polisi harus menggunakan tahapan yang sudah ada dan diakui oleh KUHAP, serta harus terpenuhi secara formil dan materiil," ujarnya.

AKBP Catur menyebut ada dua orang terduga pelaku penganiaya santri hingga akhirnya meninggal dunia. Namun, kata Catur, polisi belum melakukan periksaan terhadap kedua terduga pelaku itu, lantaran pihak pondok telah memulangkan keduanya ke daerah asal.

Dua terduga pelaku itu diketahui merupakan santri senior, berasal dari luar Pulau Jawa. Catur mengaku telah mengetahui keberadaan kedua santri itu.

"Yang pasti kami sudah mengetahui keberadaan terduga pelaku, namun polisi memang belum melaksanakan pemeriksaan dan belum menaikkan ke tahap berikutnya, sehingga statusnya masih saksi," katanya.

Terkait kasus itu, Polres Ponorogo sudah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari becak, alat pemukul atau pentungan, rekaman video CCTV, air mineral, dan minyak kayu putih.