SIDOARJO - Polresta Sidoarjo kembali menangkap pelaku sodomi santri penghafal Al-Quran di Sidoarjo. Tersangka baru ini adalah ER, tidak lain merupakan kakak tersangka AH, yang lebih dulu ditangkap.
"Dari hasil pengembangan dan pengakuan korban lainnya, ternyata ada lagi pelaku yang berbuat tercela tersebut. Satu pelaku ini adalah ER, tak lain adalah kakak dari AH," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif, di Sidoarjo, Rabu, 16 Juni.
Penangkapan ER dilakukan setelah ada pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah korban. ER kemudian ditangkap di kampung halamannya di Desa Karangsari Kecamatan Kebumen, Jawa Tengah.
Tersangka ER diduga melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah santrinya diSidoarjo. Ada tiga korban yang sudah melapor ke polisi.
"Korban dari tindak asusila ER ada tiga. Di mana kesemuanya adalah anak-anak di bawah umur," ujarnya.
BACA JUGA:
Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus sodomi sekitar 25 santri penghafal Al-Quran di Sidoarjo. Aksi bejat itu dilakukan oleh sang guru ngaji berinisial AH, yang kini telah ditangkap polisi.
Tersangka AH melancarkan aksinya sudah lima tahun, sejak 2016 hingga 2021. Puluhan santri itu berusia 6-15 tahun, berasal dari berbagai daerah di Jatim, bahkan luar Jatim seperti Sumatera, Kalimantan, dan Bali.
Tersangka AH saat ini mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembari polisi melakukan pendalam kasus tersebut. Pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.