Bagikan:

PONTINAK  - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau di Kalimantan Barat, menangkap ST (58) seorang dukun cabul yang juga bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Kembayan, Sanggau.

Kasat Reskrim AKP Tri Prasertyo mengatakan tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kerena diduga telah berbuat asusila terhadap tiga pasiennya sekaligus, yang masih di bawah umur.

Dia menjelaskan, kronologinya berawal pada 17 Desember 2021 lalu, ayah korban bermaksud meminta pengobatan kepada pelaku sembari membawa kedua anaknya dan seorang cucu sekaligus meminta jimat penangkal marabahaya dan kesehatan.

"Tetapi kata pelaku menurut pengakuan korban, korban harus membuka celananya dan menggunakan sarung saat memasang jimat, saat itulah pelaku melancarkan aksinya mencabuli korban," ujarnya dikutip Antara, Senin, 10 Januari.

Kasat Reskrim mengungkapkan, ketiga korban berinisial M, F dan T menangis usai dipasang jimat oleh pelaku, dan ketiganya mengaku kepada ibunya bahwa mereka sudah diperkosa oleh paranormal tersebut.

Atas kejadian tersebut, ayah korban langsung melapor kejadian tersebut kepada Polsek Kembayan dan selanjutnya anggota Polsek Kembayan langsung mengamankan pelaku.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pelaku diancam terkait UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa ancaman terhadap pelaku seksual terhadap anak diancam sanksi hukum minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpedaya oleh seorang dukun atau lainnya, sehingga tidak menjadi korban tindak kejahatan, seperti oleh dukun cabul tersebut.