Kejati Kalbar Sita Tanah Kasus Tipikor SWDKLLJ Tidak Terkutif
Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan pemasangan plang penyitaan terhadap sebidang tanah kasus tipikor atas SWDKLLJ yang tidak terkutip. (ANTARA/HO-Humas Kejati Kalbar)

Bagikan:

PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyita sebidang tanah kasus tipikor atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tidak terkutip atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

"Pemasangan plang penyitaan ini kami lakukan berdasarkan izin penyitaan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 147/Pen.Pid/2022/PN SAG tanggal 27 April 2022 atas nama tersangka GL, dengan kerugian negara Rp1,5 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi di Pontianak, dilansir Antara, Rabu, 18 Mei.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan penyitaan tersebut. Tanah yang disita berada di tiga lokasi, yaitu sebidang tanah beralamat di lingkungan Semajau RT.030/009 Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau dengan luas tanah 7.202,01 meter persegi.

Kemudian sebidang tanah beralamat di Dusun Selimus Desa Seraras Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sanggau, seluas 95.000 meter persegi. Dan sebidang tanah beralamat Desa Beringin, Kecamatan Sanggau, Kabupaten Sanggau seluas 11.060 meter persegi.

Penyitaan tanah ini atas dugaan tipikor penyalahgunaan atas penerimaan pajak daerah pada Unit Instansi Pelayanan Pendapatan Daerah (IUPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai tahun 2020 atas SWDKLLJ yang tidak terkutip dan atas Pajak Kendaraan Bermotor, Denda dan Tunggakan yang tidak disetor ke kas negara atau daerah dengan kerugian negara Rp1,5 miliar.

Tersangka GL pada waktu bertugas sebagai staf pelaksana pada UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas pada bagian administrasi persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada UIPPD Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas SWDKLLJ yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Kajati Masyhudi menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar.

Tersangka GL diancam melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.