Selamatkan Uang Negara Rp10 Miliar, Dalam Waktu Dekat Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman beserta jajarannya. ANTARA

Bagikan:

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sejak Januari hingga Desember 2022 telah menyelamatkan uang kerugian dan melakukan pemulihan aset negara senilai Rp10 miliar.

"Selama 2022 Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan penyelamatan dan pemulihan aset negara sebesar Rp10 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman di Kota Bengkulu, Antara, Jumat, 30 Desember. 

Penyelamatan kerugian keuangan tersebut berasal dari barang rampasan, uang sitaan, uang denda dan uang pengganti dengan total Rp5,7 miliar dari Bidang Pidana Khusus.

Kemudian dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan dan pemulihan aset negara mencapai Rp4,4 miliar.

"Penyelamatan kerugian keuangan negara dan pemulihan aset negara tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI bahwasanya dalam melakukan penindakan suatu perkara harus disertai juga dengan pemulihan kerugian keuangan dan pemulihan aset negara," ujarnya.

Lanjut Heri, Kejati Bengkulu selama 2022 telah melakukan 36 penyelidikan perkara tipikor, dengan penyidikan dari 40 perkara penuntutan dari 52 perkara dan melakukan eksekusi terpidana dari 67 perkara.

Ia menegaskan bahwa jumlah penyelamatan kerugian keuangan dan pemulihan aset negara tersebut akan terus bertambah pada 2023.

Sebab, ada sejumlah perkara tipikor yang masih berproses di tingkat penuntutan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan seperti kasus tanam ulang sawit Bengkulu Utara pada 2019 yang dalam penyidikan berhasil di sita uang dari rekening para tersangka sebesar Rp13 miliar.

Sementara itu, dalam waktu dekat Kajati Bengkulu akan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan right of way (ROW) Jalan Tol Bengkulu--Taba Penanjung.

"Awal tahun sudah kita tetapkan tersangka, awal tahun kan tinggal berapa minggu," sebutnya.

Dari perhitungan sementara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp13 miliar dan saat ini penyidik masih fokus ke pelanggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris dalam biaya pembebasan lahan.

Diketahui ada 200 masyarakat yang tercatat menerima ganti rugi pembebasan lahan ROW Jalan Tol Bengkulu --Taba Penanjung tersebut dan nantinya akan diperiksa sebagai saksi.