Bagikan:

JAKARTA - Ahli Digital Forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Hery Priyanto menyebut kondisi barang bukti laptop yang digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, sudah hancur. Bahkan, pecah menjadi 15 bagian.

Kesaksian itu disampaikan Hery Priyanto saat dihadirkan sebagai ahli di kasus obstruction of jusrice tewasnya Brigadir J untuk terdakwa Irfan Widyanto.

Mulanya, Hery menyebut menerima barang bukti laptop pada 25 Agustus 2022. Saat itulah, disebutkan laptop milik Baiquni Wibowo itu tak lagi bisa didalami isinya.

Alasannya, laptop yang menyimpan salinan rekaman detik-detik sebelum dan sesudah tewasnya Brigadir J telah hancur.

“Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan bahwa kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, telah terurai atau sebagian retak dan patah menjadi 15 bagian,” ujar Hery dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember.

Bahkan, secara kasat mata bagian VCD atau mesin utama untuk mainboard laptop telah terpisah atau patah menjadi tiga bagian.

Berbagai upaya pemeriksaan sudah dilakukan, namun tak membuahkan hasil. Sebab, seluruh bagian daripada komponen utama sudah tak terkoneksi.

"Kami sudah berupaya juga, dan memang untuk barbuk ini memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan dikarenakan seluruh bagian daripada komponen utama atau seluruh bagian sudah patah," kata Hery.

Adapun, laptop itu dimusnahkan oleh Arif Rachman Arifin dengan cara mematahkannya. Hal itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.

Padahal, rekaman yang ada pada laptop itu merupakan bukti penting dalam pengungkapan tewasnya Brigadir J.

Arif Rachman Arifin mematahkan laptop itu di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, pada 15 Juli.