JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman mengungkapkan rasa takutnya dan keluarga ketika memberikan keterangan yang berbeda dengan Ferdy Sambo. Bahkan, sang istri khawatir bila suaminya itu menjadi Brigadir J kedua.
Kesaksian itu disampaikan saat Hakim Ketua Akhmad Suhel membeberkan alasannya memilih Arif Rachman menjadi terdakwa pertama di kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yousa alias Brigadir J yang disidang pertama di hari ini.
"Begini, saya ingin memberutahu kepada saudara kenapa saudara kami minta yang pertama. Karena saya melihat ada kejujuran di saudara itu sebabanya saya minta yang pertama," ujar Hakim Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari.
"Saya bisa pahami bagaimana perasaan saudara, itu sebabnya mengapa biar perkara ini menjadi terbuka," sambungnya.
Mendengar hal itu, Arif Rachman tak kuasa menahan tangis. Air matanya jatuh membasahi pipinya yang kemudian diusap menggunakan sapu tangan.
Ia lantas menyebut semua yang diketahui sudah disampaikan dalam persidangan.
"Sudah semua Yang Mulia," sebut Arif.
Hingga akhirnya, Arif menceritakan ketakutan luas biasa yang dialami kelurganya ketika ia memberikan keterangan yang berbeda dengan Ferdy Sambo.
Bahkan, sang istri sempat khawatir dengan keselamatan Arif dan anak-anaknya. Alasannya, tak mau suaminya itu bernasib sama dengan Yosua alias Brigadir J.
"Rasa takut itu besar Yang Mulia, kemarin ketika saya menceritakan yang berbeda dengan pak FS saja, terus terang keluarga saya takut," sebut Arif.
"Istri saya sempat bilang ini ngga apa-apa anak-anak? Bayangkan ajudan saja bisa disuruh dibunuh, gimana saya tidak kepikiran Yang Mulia," sambungnya.
Arif Rachman Arifin didakwa terlibat dalam perusakan alat bukti CCTV di penyidikan tewasnya Brigadir J. Ia disebut turut mengamankan DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, Arif Rachman Arifin juga disebut menghancurkan laptop berisi salinan CCTV. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara mematahkan laptop.
Dia didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.