Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman Arifin kembali menyinggung rasa takut keluarganya ketika ia memberikan keterangan berbeda dengan Ferdy Sambo di kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yousa alias Brigadir J.

Bahkan, sang istri meminta anak-anaknya berhenti sekolah sementara hingga persidangan masuk tahap pembacaan putusan.

Rasa takut yang dialami keluarga itu disampaikan Arif ketika penasihat hukumnya, Junaedi Saibih memintanya menceritakan kembali momen saat ia memberikan keterangan yang berbeda dengan Ferdy Sambo.

“Waktu saudara mempertimbangkan membuka ini semua secara terbuka, saudara teringat ucapan keluarga bagaimana anak-anak dan sebagainya, bisa diceritakan kembali?” tanya Junaedi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari.

Saat itu, Arif menyebutkan bila sempat dijengkuk oleh sang istri. Dalam pertemuan itu, istri sempat meminta pertimbangannya untuk meliburkan sementara anak-anak dari kegiatan sekolah.

Sebab, istri Arif Rachman sangat khawatir bila Ferdy Sambo marah. Terlebih, suaminya sudah berani membeberkan fakta sebenarnya.

“Jadi ketika kemarin selesai sidang, istri saya datang membesuk menyampaikan ‘kalau nanti pak FS marah bagaimana anak-anak?” kata Arif sambil menangis.

“Apa perlu kita liburkan dulu satu bulan sampai dengan putusan selesai? Karena istri saya khawatir,” sambungnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Arif juga menceritakan ketakutan luar biasa yang dialami keluarganya ketika ia memberikan keterangan yang berbeda dengan Ferdy Sambo.

Bahkan, sang istri sempat khawatir dengan keselamatan Arif dan anak-anaknya. Alasannya, tak mau suaminya bernasib sama dengan Yosua alias Brigadir J.

"Rasa takut itu besar Yang Mulia, kemarin ketika saya menceritakan yang berbeda dengan Pak FS saja, terus terang keluarga saya takut," sebut Arif.

"Istri saya sempat bilang ini ngga apa-apa anak-anak? Bayangkan ajudan saja bisa disuruh dibunuh, gimana saya tidak kepikiran Yang Mulia," sambungnya.

Arif Rachman Arifin didakwa terlibat dalam perusakan alat bukti CCTV di penyidikan tewasnya Brigadir J. Ia disebut turut mengamankan DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, Arif Rachman Arifin juga disebut menghancurkan laptop berisi salinan CCTV. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara mematahkan laptop.

Sehingga, ia diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.