Bagikan:

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangani empat kasus korupsi selama 2022 yang berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu. Sebesar Rp13,3 miliar kerugian negara telah diselamatkan dalam penanganan kasus tersebut.

"Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama 2022 telah menangani empat kasus dan kemungkinan bertambah jika bahan yang masih dikumpulkan telah terpenuhi," kata Kajati Bengkulu Heri Jerman di Kota Bengkulu, Jumat 9 Desember, dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan, penyelamatan uang negara dari empat kasus yaitu perkara program tanam ulang sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara pada 2019-2020 dengan anggaran Rp21 miliar dan kerugian negara sekitar Rp9 miliar.

Anggaran dana bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna mendukung program pemerintah dalam pengembangan kelapa sawit.

Kemudian kasus kegiatan pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Bengkulu - Curup dengan total anggaran senilai Rp190 miliar dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp13 miliar lebih dan dalam kasus ini diduga ada mark up harga lahan.

Selanjutnya perkara kasus korupsi pekerjaan penggantian jembatan Air Taba Terunjam senilai Rp48 miliar dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses.

"Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, namun karena melibatkan dua daerah yaitu Kabupaten Benteng dan Kabupaten Bengkulu Utara maka telah dilimpahkan le Kejati," ujarnya.

Serta kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mukomuko dengan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar

Kasus Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko tersebut ada tiga kegiatan yaitu proyek peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Air Ramai, Kecamatan Sungai Rumbai dan Kecamatan Air Majunto dengan nilai kontrak Rp5 miliar lebih oleh PT Citra Muda Nur Bersaudara.

Kata dia, peningkatan jalan di Kecamatan Air Majunto, XIV Koto dan Malin Deman dengan nilai kontrak pekerjaan Rp6 miliar lebih oleh PT Dekky Karya Bestari serta proyek rekonstruksi jalan SP 1 Lubuk Mukti-Sukamaju,Jalan Simpang Kasidi-Kasidi-Arga Jaya-Tirta Kencana-Marga Mulya-Bukit Harapan dengan menggunakan dana alokasi khusus pada anggaran 2021 sebesar Rp10 miliar.