Bagikan:

BENGKULU - Tim Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita sejumlah dokumen terkait kasus korupsi pembangunan asrama haji pada 2020.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menjelaskan penyitaan sejumlah dokumen itu dilakukan dalam penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu dan asrama haji tersebut hingga Kamis (13/7) malam.

"Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan untuk menyinkronkan data yang telah diserahkan Kemenag Bengkulu pada beberapa waktu lalu, sekaligus untuk mencari alat bukti yang belum ditemukan dan juga memeriksa kondisi bangunan asrama haji," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 14 Juli.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menerima uang titipan dari kontraktor putus kontrak pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020 yaitu PT Bahana Krida Nusantara.

Danang menerangkan, uang Rp450 juta tersebut merupakan selisih realisasi pembangunan fisik sebelum kontraktor putus kontrak dengan uang yang telah dibayarkan.

"Untuk kerugian negara masih kami hitung, tapi dari PT Bahana ada itikad baik menitipkan uang ini, kami terima," ujarnya.

Meskipun demikian, tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan penitipan uang tersebut tidak berarti menghapus tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

Diketahui, estimasi kerugian negara terkait kasus korupsi proyek asrama haji pada 2020 mencapai Rp1,7 miliar.

Beberapa waktu lalu, Kemenag Provinsi Bengkulu telah menagih uang jaminan tersebut melalui Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu sebagai jaksa pengacara negara namun tidak berhasil sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Pidsus. 

Pada 2020, Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyalurkan dana sebesar Rp38 miliar untuk revitalisasi dan pengembang asrama haji Bengkulu.