Bagikan:

PONTIANAK - Tim gabungan berhasil menangkap dua pemuda berinisial RA dan MG yang mencoba menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram bersama 86 butir pil ekstasi di Sekayam perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Sanggau wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

"Pelaku dan barang bukti saat ini ditangani Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya, di Pontianak, Antara, Selasa, 14 November. 

Diketahui, Tim gabungan yang berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba tersebut terdiri dari Subdit Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam.

Disampaikan Petit, rencananya sabu dan pil ekstasi itu dari Malaysia tersebut akan diedarkan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Namun, berkat laporan dan informasi masyarakat kedua pelaku tersebut ditangkap tim gabungan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 86 butir pil ekstasi, pada pukul 00.30 WIB, Senin (13/11) kemarin.

Selain, narkoba petugas juga menyita satu unit mobil dan tiga unit handphone.

"Kedua pelaku merupakan warga Indonesia ditangkap saat melintas di jalur tidak resmi perbatasan Indonesia-Malaysia," katanya.

Dijelaskan Petit, terhadap dua pelaku RA dan MG dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas maraknya peredaran dan upaya penyeludupan narkoba di wilayah Kalbar, masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

Dikatakan Petit, kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polri dan TNI serta petugas lainnya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

"Peredaran dan penyalahgunaan narkoba mesti diberantas bersama-sama untuk menyelamatkan generasi muda dan bangsa dari peredaran gelap narkotika," kata Petit.