BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya geram dan angkat suara terkait kasus asusila SD di Kecamatan Bogor Tengah. Ia pun memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut.
Pelaku tercatat merupakan salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bogor.
Ia pun seharusnya mulai menandatangani kontraknya pada hari ini, Selasa 11 September. Sayangnya, pelaku terpaksa harus menjalani hukumannya di balik dinginnya sel penjara.
“Saya baru dapat laporan hari ini. Guru yang bersangkutan langsung dinonaktifkan ( dipecat dari status guru PPPK),” tegas Bima Arya, Rabu 13 September.
Untuk mencegah hal yang sama, Bima Arya memberikan beberapa catatan. Diantaranya, proses hukum pelaku guru predator seksual agar ada efek jera.
Kemudian, ia juga meminta edukasi kepada pelajar agar berani melaporkan apabila ada tindakan yang mengarah kepada pelecehan seksual.
“(Terakhir) Pengawasan dan pembinaan dari Dinas (Pendidikan) harus dievaluasi, jangan kecolongan lagi,” kesalnya.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah menangkap pelaku tindakan asusila terhadap sejumlah murid di Kota Bogor. Korbannya disebut-sebut mencapai puluhan orang.
BACA JUGA:
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur itu diketahui sejak adanya laporan dari salah satu orang tua anak korban, Senin 11 September.
Korban mengaku mendapat perbuatan tidak senonoh dari oknum guru, BBS (30), saat sedang bersekolah. Ternyata korban bukan satu orang. Masih banyak korban lainnya yang kerap mendapati perlakuan serupa dari BBS.
Modus pelaku dengan meremas dada dan memegang kemaluan korban.Sementara, ada pula korban yang mengaku dipegang bagian bokongnya. Kendati demikian, ditegaskan kepolisian, tak ada tindakan persetubuhan yang terjadi.