Bagikan:

BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya menegaskan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk lebih memastikan Komite Sekolah tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan persoalan, karena yang terdampak adalah para siswa dan para orang tua yang kurang mampu.

“Saya mendukung langkah Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk meniadakan koordinator kelas yang menurutnya sebagai salah satu sumber persoalan. Selain itu saya juga mempelajari  konsepsi dari Komite Sekolah yang pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat baik dalam memfasilitasi berbagai macam kebutuhan dan menjembatani para siswa dengan sekolah, tetapi sangat rawan untuk terjadinya manipulasi dan pelanggaran,” kata Bima Arya Senin 11 September.

Dalam coaching clinic tersebut Bima Arya bersama Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menyaksikan penandatanganan pakta integritas yang dilaksanakan secara simbolis 13 Sekolah Dasar (SD) dan 20 SMP Negeri di Kota Bogor.

Pakta integritas yang ditandatangani, janji yang diucapkan serta dilakukan, diminta Bima Arya tidak sekedar dibaca dan ditandatangani, tetapi juga dimaknai sebagai ikhtiar untuk menjadi manusia yang berarti, untuk tidak mengejar dunia, materi atau posisi, mengejar receh dan mengorbankan keabadian.

“Manusia sering khilaf, tapi makna dari semua ini kita saling mengingatkan. Saya mengingatkan dan  memotivasi, tidak saja kepada bapak ibu tetapi juga diri saya sendiri agar kita semua menyatukan kata dan perbuatan. Semoga proaktif untuk pemberantasan korupsi, senantiasa jujur dan objektif, tidak pernah memasukan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.

Terkait pungli (pungutan liar) yang terjadi di salah satu sekolah dasar, pada kesempatan tersebut Bima Arya menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan pungli sesuai kewenangan wali kota dan tidak berhenti di satu sekolah, tetapi akan terus menindaklanjuti laporan yang ada di sekolah lain di Kota Bogor.

Pakta integritas menurut Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto sebagai wujud tindak lanjut arahan Wali Kota Bogor untuk mendorong komitmen Disdik Kota Bogor pada satuan pendidikan untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), khususnya di lingkungan Disdik Kota Bogor.

Kegiatan coaching clinic BOSP Semester 2 Tahun 2023 yang dilaksanakan selama 6 hari 11-18 September diikuti 208 kepala SD Negeri, 53 kepala SD swasta dan 20 kepala SMP Negeri yang dibagi per kecamatan dengan menghadirkan narasumber dari inspektorat Kota Bogor, dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan dana BOS pada satuan pendidikan.

Dalam laporannya, Kadisdik menjelaskan besaran alokasi dana BOS Reguler tahun 2023 yang jumlahnya kurang lebih sebesar Rp 97 Miliar.

Penggunaannya antara lain untuk pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan penggunaan langganan dan jasa, pemeliharan sarana dan prasarana sekolah.

Selain itu, penyediaan alat multimedia dan pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan serta pembayaran-pembayaran honor.