Bagikan:

BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor. Bima melihat bagaimana proses manipulatif domisili untuk mencurangi Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB).

Setibanya di kantor Disdukcapil, Rabu kemarin, Bima Arya lebih dulu berbincang dengan warga yang sedang mengakses layanan kependudukan, seperti pindah kartu keluarga, pindah domisili, pembuatan kartu keluarga baru, akte dan sebagainya.

Didampingi petugas Disdukcapil, Bima Arya selanjutnya menginspeksi proses dokumen kependudukan di tingkat operator maupun verifikator.

Saat memeriksa proses otorisasi perpindahan alamat, ia melihat ada titik lemah pada operator.

"Kenapa banyak sekali manipulasi alamat, karena operator itu langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik disitu. Jadi sangat mungkin bisa tidak teliti, atau bisa juga terjadi manipulasi secara sengaja," kata Bima Arya dalam keteranganya, Kamis 3 Agustus.

Otorisasi perpindahan alamat seharusnya tidak bisa dilakukan oleh operator. Namun, harus dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid).

Untuk itu sejak empat hari lalu, otorisasi pindah alamat di Disdukcapil tidak lagi dilakukan oleh operator namun langsung oleh Kabid.

"Tapi di tingkat kabidnya pun otorisasinya harus lebih teliti lagi. Persyaratan harus lebih lengkap lagi, misalnya (analogi) kalau saya mau pindah ke KK (Kartu Keluarga) nya pak Soni, maka pak Soni harus menyatakan surat tidak keberatan. Nah itu selama ini nggak ada," katanya.

Untuk memperketat itu, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sedang dalam proses membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang didalamnya mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) di Disdukcapil mengenai proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di Kartu Keluarga.

"Sehingga akan lebih ketat lagi dari sekarang. Untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili menjelang PPDB," jelasnya.

Pelayanan dokumen kependudukan di wilayah akan kembali dibuka, karena yang terpenting tegas Bima Arya, baik pelayanan di dinas maupun di wilayah harus menjalankan SOP yang jelas dengan persyaratan yang lebih rinci dan ketat.

"Dan nanti otorisasi untuk tanda tangan elektronik itu tetap di kabid bukan di wilayah, pelayanan nggak apa-apa di wilayah, karena kalau ditarik semua crowded," ujarnya.