MALANG - Tim Polres Malang Kota mengungkap sindikat pencurian sepeda gunung. Sindikat ini sudah mencuri sepeda di 30 tempat.
Kedua pelaku pencurian yang ditangkap berinisial AS (27) dan HL (30). Keduanya merupakan residivis kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan keduanya ditangkap pada 14 Agustus. Polisi menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencurian sepeda.
“Pelakunya adalah 2 orang ini, residivis kasus pencurian yang sama dan telah bebas pada 2018,” kata Tinton dalam keterangannya, Sabtu, 28 Agustus.
BACA JUGA:
Menurut polisi, kedua pelaku menjual sepeda curian ke Jawa Tengah. Polisi menyita 15 sepeda yang masih berada di tangan pelaku.
''Yang dapat kita temukan ada 15 unit. Unit sepeda yang lain sudah berhasil dijual dengan harga berkisar Rp5-6 jutaan untuk pasaran harga second (bekas),'' kata dia.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Mereka kini ditahan di Polresta Malang.