JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi menyita 1,18 kilogram sabu senilai Rp1,5 miliar dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut sejak awal Agustus 2023.
"Dari pengungkapan ini ada lima orang pelaku yang ditangkap berdasarkan tiga laporan kepolisian," kata KBO Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah dikutip ANTARA, Jumat, 25 Agustus.
Dia menjelaskan terhadap pelaku LZ yang ditangkap di Petaling, Sungai Gelam, Muaro Jambi, polisi menyita 24,720 gram narkotika jenis sabu.
Sementara pada pelaku RN, KR dan RW polisi menyita sabu seberat 196,432 gram dan ganja 1,129 gram. Ketiganya ditangkap polisi di kawasan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kota Jambi.
Sementara itu, untuk pelaku HR polisi menyita sabu seberat 963,934 gram setelah menangkap tersangka di Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Adapun total nilai sabu tersebut, apabila satu gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta maka total nilai sabu yang disita berjumlah Rp1,54 miliar.
BACA JUGA:
Polda Jambi menyatakan upaya pemberantasan narkotika perlu dilakukan secara masif dan hal itu bukan saja menjadi tanggung jawab penegak hukum, melainkan juga membutuhkan partisipasi masyarakat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengkampanyekan bahaya narkoba.
Polda Jambi juga terus melakukan berbagai langkah untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba seperti membentuk kampung anti narkoba dan upaya lainnya yang bertujuan agar penyalahgunaan narkotika tidak terjadi.