JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka di balik kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang. Para tersangka merupakan pegawai Lapas.
"Tiga orang tersangka yang sudah kita tetapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 20 September.
Ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dengan puluhan saksi dan alat bukti.
"Ada 53 saksi yang sudah kita periksa. Termasuk saksi terlapor, kemudian beberapa alat bukti yang dikumpulkan. Keterangan alat-alat. bukti sudah dikumpulkan semuanya," sambung Yusri.
Dalam gelar perkara itu, mereka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
BACA JUGA:
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut untuk Pasal 187 dan 188 KUHP sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Sebab, masih kekurangan alat bukti
"Sedangkan pasal 187 dan atau 188 KUHP. Masih dibutuhkan alat bukti lain. Sehingga tersangka yang diumumkan hari ini adalah tersangka yang memenuhi unsur pasal 359 KUHP berdasarkan alat bukti," sambung Tubagus.
Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, 44 narapidana tewas karena insiden tersebut.
Puluhan narapidana itu tak bisa menyelamatkan diri. Sebab, saat api berkobar sel tahanan dalam kondisi terkunci. Sementara petugas tak sempat memuka sel para korban.