TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran lapas Kelas I Tangerang yang tewaskan 49 orang narapidana (napi).
“Iya benar (sidang Lapas Kelas I Tangerang), jam 13.00 WIB di ruang 1,” kata Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Maret.
Dihubungi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan bila sidang hari akan memanggil saksi ahli kebakaran.
“Saksi ahli kebakaran tetap dipanggil untuk sidang pada hari ini," katanya.
Dapot mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan surat pemanggilan kepada saksi ahli kebakaran sejak satu pekan lalu. Dirinya berharap bila yang bersangkutan turut hadir dalam persidangan tersebut.
BACA JUGA:
“Sejak satu minggu yang lalu, semoga saksinya dapat hadir, sehingga tidak ada penundaan persidangan,” tandasnya.
Sebagai informasi, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut, yakni pegawai Lapas Kelas I Tangerang Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.